Kamis

HOAX?

Image Google
“Seorang pedagang pasar Klonyor mengamuk, lalu membakar barang dagangannya.”
Begitu bunyi pesan broadcast yang beredar di media sosial. Pesan tersebut menyebar begitu cepat dari akun ke akun hingga memicu kepanikan luar biasa di kalangan para pedagang.
Mbok Inah, pedagang beras di pasar Klonyor kejang-kejang hingga pingsan saat mendapat kabar dari anak bungsunya tentang pasar Klonyor yang terbakar. Pun begitu pak Sutoyo, juragan sembako itu terengah-engah lunglai, usai menerima informasi tentang pasar Klonyor dari tetangganya yang aktif di media sosial. Beda lagi dengan pak Rahmat, pedagang pakaian itu tiba-tiba meracau tak karuan sebab memikirkan hutang atas barang pesanannya yang baru datang tadi sore. Pak Warsidi lebih parah, ia nekad menenggak cairan pembasmi serangga dan harus dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan.



Dalam hitungan jam, pasar Klonyor ramai didatangi pedagang yang hendak menyelamatkan barang dagangannya, semua berlari berhamburan menuju toko masing-masing. Namun mereka kaget, tidak ada api, tidak ada asap, tidak ada petugas pemadam kebakaran. Adakah broadcast yang beredar di media sosial sebelumnya sekadar bohong belaka?
“Sialan!” umpat salah seorang pedagang, merasa dongkol atas kabar palsu yang beredar malam itu. Beberapa pedagang lain tiada henti mengucap syukur setelah memastikan toko miliknya baik-baik saja, tidak kurang satu apa pun.
Hoax! Kita jadi korban hoax!” celetuk pedagang lain.

***

Salah seorang pedagang berinisiatif melaporkan kejadian malam itu kepada pihak berwajib. Tidak butuh waktu lama, enam jam setelah laporan masuk, tim Cyber Crime langsung menciduk seorang pemuda bernama Muin.
Tanpa perlawanan Muin diangkut ke kantor Polisi.
“Saya tidak salah, pak! Kenapa saya ditangkap?” sanggah Muin ketika berada di ruang introgasi.
“Jangan berkilah,  saudara telah terbukti membuat dan menyebar informasi bohong, sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” bentak petugas.
“Apa yang saya tulis, benar adanya, Pak?”
“Masih mencoba berbohong kamu?”
“Bapak tolong beri kesempatan saya menjelaskan!”
“Oke! Kenapa kamu melakukan semua tindak kebohongan itu?”
“Bukan kebohongan, Pak!”
“Cepat jelaskan!” bentak petugas sembari memukulkan telapak tangan ke atas meja.
“Jadi begini … kemarin malam saya dan dua orang teman saya mengamen di warung pak Darmaji yang berada di lantai dasar pasar Klonyor. Ketika lagi asyik bernyanyi, pak Darmaji ngamuk marah-marah mengusir kami ….” Muin terdiam.
“Apa yang terjadi setelah itu?”
“Karena takut, kami beranjak pergi, setelah itu pak Darmaji mulai membakar dagangannya.”
“Membakar dagangan? Di TKP tidak ditemukan sisa pembakaran. Kamu jangan coba-coba membohongi petugas!”
“Mungkin bapak kurang teliti. Saya melihat sendiri kok, pak Darmaji membakar dagangannya.”
“Jangan main-main sama petugas!”
“Saya tidak main-main, apa yang saya sampaikan ini benar adanya.
Petugas yang melakukan introgasi terdiam, tampak jelas rona kesal dari wajahnya.
“Masih berusaha berbohong kamu?”
“Saya tidak bohong, berani sumpah. Mungkin bapak kurang teliti.”
“Maksud kamu apa?”
“Saya lihat sendiri pak Darmaji membakar dagangannya.”
Kembali suara pukulan meja membuat Muin terkesiap.
“Emang pak Darmaji dagang apa?” tanya petugas lain yang berada di ruangan introgasi.
“Dagang sate!” jawab Muin pelan.
Petugas yang mengintrogasi Muin bangkit sembari ngedumel. “Sial! Ini bukan hoax!”
Usai menggali keterangan dari pak Darmaji beserta dua rekan Muin, serta saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, penyidik menerbitkan SP3. Polisi menghentikan kasus tersebut dan menyimpulkan bahwa kegaduhan yang terjadi bukan karena pesan yang dibuat Muin tetapi karena kekurang telitian masyarakat dalam menyaring informasi, kekurang telitian masyarakat mengkroscek kabar yang didapat, sebelum menyebarkannya. Muin tetap mendapat sanksi kerja sosial karena ulahnya telah membuat postingan ambigu yang menimbulkan kegaduhan.
Terjadi demo besar yang dilakukan pedagang pasar Klonyor. Demo bergelombang berjilid-jilid mereka lakukan menuntut agar Muin diadili. Mereka menuding Polisi tidak profesional, mereka menuding Polisi anti pedagang, mereka menuding Polisi mengkriminalisasi sate, mereka menuding Polisi tidak mengindahkan aspirasi pedagang. Namun pihak kepolisian bergeming.
“Bila Muin dipenjara, ia harus dipenjara sebab pelanggaran hukum yang ia lakukan, bukan karena tuntutan massa, karena selamanya hukum adalah panglima tertinggi.” Begitu pernyataan kepala kepolisian resort setempat.

***

Seminggu kemudian Polisi mengamankan dua puluh orang pedagang pasar Klonyor, setelah terbukti melakukan persekusi terhadap Muin.


Bandung, 29 Juni 2017


TM Hendry, s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar