Rabu

Versus Preman



Premanisme (berasal dari kata bahasa Belanda vrijman = orang bebas, merdeka dan isme = aliran) adalah sebutan pejoratif yang sering digunakan untuk merujuk kepada kegiatan sekelompok orang yang mendapatkan penghasilannya terutama dari pemerasan dari kelompok masyarakat lain.[1]

Preman, kata yang satu ini memang sudah begitu sangat akrab di telinga kita. Seperti apa mereka, bagaimana sepak terjang mereka dalam beraksi, saya yakin sobat semua sudah mengetahui itu. Namun tulisan saya kali ini tidak untuk mendefinisikan kata preman, melainkan saya ingin berbagi sedikit pengalaman saya ketika berhadapan dengan preman.


Tahun 2006, saya bermasalah dengan segerombolan preman yang berjumlah sebelas orang. Waktu itu malam sekitar pukul sepuluh, saya berdua sama kakak saya lagi asyik ngobrol di depan toko yang sudah tutup. Datang segerombolan preman dalam keadaan setengah mabuk, pura-pura ngamen dan ngotot minta dibayar. Karena merasa dijajah, saya dan kakak saya tidak menggubris permintaan tersebut dan hanya mengucapkan kata yang umum diucapkan orang dalam menolak pengamen “maaf dulu” sambil ngangkat tangan. Namun mereka malah semakin menjadi-jadi, ngotot, mengancam dan melontarkan kata-kata kasar.

Di sela caci maki yang preman itu ucapkan, kakak saya berbisik kepada saya, “kalau sampai salah seorang di antara mereka menyentuh kita, siapkan dirimu untuk mati setelah itu”   maksudnya, kalau preman tersebut sampai melakukan kekerasan fisik, pemukulan dsb, kakak saya mengingatkan kepada saya untuk tetap menghadapi, walaupun nyawa taruhannya.

Dua orang dari mereka mendekati kami, dengan ancaman yang lebih dahsyat “gue bunuh lo, kalau ngga mau bayar” dan segala macam sampah pun terlontar dari mulut mereka. Saya dan kakak saya hanya diam menyaksikan, mendengarkan nyanyian tak merdu dari para bedebah sampah masyarakat itu. Sampai akhirnya dua orang itu mengambil kardus kecil berisi bingkai foto milik kakak saya yang ada di lantai teras toko tempat kami semula duduk dan membawanya kabur. Kajadian itu berlangsung sekitar lima belas menit.

Mereka memang tidak melakukan pemukulan, tetapi mereka mengambil bingkai milik kakak saya. Walau waktu itu kakak saya sempat mengejar si preman untuk mengambil kembali bingkai miliknya yang dirampas, namun saya cegah, karena saya punya cara lain untuk mengambalikan bingkai tersebut.

Setelah itu saya dan kakak saya pulang, sambil membicarakan langkah-langkah yang akan kami lakukan untuk menyelesaikan si preman, sekaligus mengambil kembali bingkai yang mereka bawa kabur.

Dalam pembahasan, ada dua jalan yang saya bentangkan kepada si kakak.

Cara pertama: Memberitahukan kejadian ini kepada teman-teman, setelah itu cari dan selesaikan preman tersebut dengan cara preman pula.

Cara kedua    : Lapor kepada pak RT, selanjutnya teruskan kepada pihak Kepolisian.

Atas pertimbangan beberapa hal, kakak saya memilih cara kedua. Pagi usai sarapan, saya dan kakak saya menemui pak RT dan selanjutnya langsung membuat laporan ke kantor Polsek wilayah tempat kejadian malam itu. Sore harinya saya mendapat kabar tentang kesebelas berandal tersebut telah diringkus berikut barang bukti bingkai foto milik kakak saya yang ia rampas. Sore itu juga pak RT dan dua orang anggota Polisi datang menemui saya dan kakak saya dan meminta kami untuk datang ke kantornya.

Ada kejadian yang sedikit mengejutkan hari itu. Peristiwa yang tadinya tidak saya beritahukan kepada orang lain, kecuali kepada pak RT dan  si bapak yang punya kontrakan tempat saya tinggal, tersebar begitu cepat dan sampai pula ke telinga teman-teman saya. Mereka semua berkumpul di kontrakan dengan keadaan siap perang. Wah, jelas saya khawatir, teringat cara pertama yang semalam saya bahas bersama si kakak, jika terjadi, kasus ini bisa berbuntut panjang, mengingat sudah masuknya laporan ke meja Polisi.

Setelah saya dan si kakak tiba di kantor polisi. Terjadi lagi kejadian yang tidak kalah mengejutkan, saya menyaksikan pemandangan yang sangat unik, pemandangan yang teramat mencengangkan. Betapa tidak, di antara si preman ada yang terlihat sangat akrab dengan oknum petugas piket waktu itu. Serta tidak tampak perlakuan yang wajar sebagaimana mestinya aparat kepada tersangka.

Menyaksikan kejadian tak wajar itu, saya dan kakak saya jadi berfikir ulang untuk melanjutkan laporan yang telah kami buat. Sampai akhirnya tercetuslah ide baru dari kakak saya, dia ingin meminta bantuan kepada sahabatnya, seorang TNI. Dibuatlah skenario, ketika saya dan kakak saya bersama pak Kapolsek sedang membicarakan kelanjutan terhadap laporan yang telah kami buat, handphone kakak saya berdering dan yang menelepon adalah sahabatnya yang telah kami hubungi sebelumnya (TNI). Sedikit akting, kakak saya bilang ia lagi di kantor Polisi, kakak saya disuruh mengaktifkan loutspeaker serta meminta untuk memberikan handphone kepada pak Kapolsek. Dia (sahabat kakak saya) ingin berbicara langsung dengan pak Kapolsek.

Yang saya dengar dari percakapan mereka, pertama sahabat kakak saya menyebutkan nama berikut kesatuannya. Intinya dia meminta kepada Pak Kapolsek untuk serius dalam menyikapi laporan yang telah kami buat, dengan menindak semua pelaku. Bila tidak, dia yang akan turun langsung untuk membereskan.

Salah satu kutipan dari pembicaraan mereka yang saya dengar:

“Jika bapak dan anak buah bapak tidak bisa membereskan para preman-preman itu, biarkan besok saya dan anggota saya yang akan membereskannya. Jika perlu, bapak dan anak buah bapak ikut saya bereskan sekalian”

Percakapan selanjutnya, sahabat kakak saya meminta pak Kapolsek untuk mengambil KTP atau SIM dari kesebelas preman yang sudah diciduk itu dan menyuruh saya untuk memfotocopi dan menyimpan kopiannya.

Setelah itu pak Kapolsek keluar dari ruangan. Tidak begitu lama ia kembali, saya dan kakak saya izin pamit untuk pulang. Ketika saya dan kakak saya keluar dari ruangan, saya menyaksikan pemandangan yang sangat kontras dengan yang sebelumnya saya saksikan. Saya melihat kesebelas preman yang semalam teramat sangar seolah tidak terkalahkan, mereka semua jongkok berbaris tanpa baju dan mengemis minta maaf kepada saya dan kakak saya. Mereka meminta agar kami mencabut laporan yang telah dibuat, bahkan di antara mereka ada yang menangis, “kasihan anak-anak saya masih kecil, masih sekolah, bla bla bla” dan lain sebagainya alasan yang mereka kemukakan. Dan ini luar biasa, tidak sampai hitungan jam, mereka semua berubah sikap, terlihat jelas raut wajah ketakutan yang tidak dapat lagi mereka sembunyikan.

Saya dan kakak saya pun beranjak pulang. Pada malam harinya beberapa istri dan keluarga si preman datang bersama pak RT ke kontrakan tempat saya tinggal. Ya, pada dasarnya mereka semua memohon kepada saya dan kakak saya agar mencabut laporan yang telah kami buat. Menyaksikan itu pak RT meminta saya dan kakak saya agar mempertimbangkan untuk mencabut laporan, “jangan lihat mereka, tapi cobalah lihat anak dan istri mereka. Memang kelakuan mereka tidak pantas untuk diberi toleransi, tapi wajarkah kita ikut menghukum anak dan istri mereka, apalagi jika sampai terlantar” meskipun itu karena ulah mereka sendiri.

Dan akhirnya laporan itu pun kami cabut, setelah mempertimbangkan segala sesuatunya. Juga setelah mendengar pendapat dari pak RT dan tokoh masyarakat lainnya yang bersedia memberikan jaminan. Begitu juga orang terdekat, teman, termasuk sahabat kakak saya juga menyetujui agar kami mencabut laporan, dengan catatan, pak Kapolsek harus membuatkan surat perjanjian, yang isinya antara lain:

Mereka (si preman) berjanji tidak akan mengganggu saya dan kakak saya lagi. Tidak akan membuat onar dan meresahkan masyarakat lagi dan siap ditindak dengan hukuman yang seberat-beratnya jika terbukti melanggar perjanjian yang telah dibuat dan ditandatangani di atas meterai 6000.

*

Kesimpulan yang dapat saya ambil dari permasalahan saya di atas adalah suburnya praktek premanisme tidak lepas dari ketidak tegasan aparat berwajib, serta adanya beberapa oknum sesat yang terlibat dalam keberadaannya. Namun di balik semua itu, saya tetap percaya, masih banyak cara terhormat yang bisa dilakukan dalam upaya menuntaskan preman. Dengan cacatan, aparatnya juga harus baik. Karena saya juga sangat yakin, masih banyak kok aparat baik yang ada di bumi ini.

Tindakan premanisme memang meresahkan, maka dari itu mari kita satukan suara menolak keberadaan segala kelompok yang merusak ataupun yang meresahkan dan mari kita dukung pemerintah melalui pihak yang berwenang agar segera bertindak, untuk menertibkan segala perilaku premanisme.

* * .

Di bawah ini saya sertakan Pasal KUHP untuk menjerat para pelaku premanisme:

1. Pasal 368 KUHP
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(2) Ketentuan Pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Penjelasan Pasal 368 adalah sebagai berikut :
a. Kejadian ini dinamakan “pemerasan dengan kekerasan” (afpersing).
Pemeras itu pekerjaannya: 1) memaksa orang lain; 2) untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang; 3) dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak. (pada Pasal 335, elemen ini bukan syarat).
b. Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan;
1) Memaksa adalah melakukan tekanan kepada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendak sendiri. Memaksa orang lain untuk menyerahkan barangnya sendiri itu masuk pula pemerasan; 2) Melawan hak adalah sama dengan melawan hukum, tidak berhak atau bertentangan dengan hukum; 3) Kekerasan berdasarkan catatan pada Pasal 89, yaitu jika memaksanya itu dengan akan menista, membuka rahasia maka hal ini dikenakan Pasal 369.
c. Pemerasan dalam kalangan keluarga adalah delik aduan (Pasal 370), tetapi apabila kekerasan itu demikian rupa sehingga menimbulkan “penganiayaan”, maka tentang penganiayaannya ini senantiasa dapat dituntut (tidak perlu ada pangaduan);
d. Tindak pidana pemerasan sangat mirip dengan pencurian dengan kekerasan pada Pasal 365 KUHP. Bedanya adalah bahwa dalam hal pencurian si pelaku sendiri yang mengambil barang yang dicuri, sedangkan dalam hal pemerasan si korban setelah dipaksa dengan kekerasan menyerahkan barangnya kepada si pemeras.
2. Pasal 369 KUHP
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
3. Pasal 378 KUHP
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
PENGGOLONGAN PREMAN SEBAGAI TARGET OPERASI :
(a) PREMAN YANG MENGGANGGU KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN (MABUK-MABUKAN, MENGGANGGU LALU LINTAS, RIBUT-RIBUT Dl TEMPAT UMUM).
(b) PREMAN YANG MEMALAK (MEMINTA DENGAN PAKSA) Di LOKASI UMUM (MISALNYA MENJUAL MAJALAH SECARA PAKSA, MENGEMIS DENGAN GERTAKAN, MENDORONG MOBIL MOGOK MINTA UANG DENGAN PAKSA, MEMALAK MASYARAKAT / PERSEORANGAN YANG MENAIKKAN DAN MENURUNKAN BAHAN BANGUNAN Dl PABRIK / iNDUSTRI / KOMPLEK PERUMAHAN, PARKIR LIAR DENGAN MEMINTA UANG SECARA PAKSA, DAN LAIN-LAIN SEJENIS)
(c) PREMAN DEBT COLLECTOR (PENAGIH UTANG DENGAN MEMAKSA / MENGANCAM NASABAH, MENYITA DENGAN PAKSA, MENYANDERA)
(d) PREMAN TANAH (MENGUASAI / MENDUDUKI LAHAN / POPERTY SECARA ILLEGAL YANG SEDANG DALAM SENGKETA DENGAN MEMAKSAKAN KEHENDAK SATU PIHAK)
(e) PREMAN BERKEDOK ORGANISASI (ORGANISASI JASA KEAMANAN, PREMAN TENDER PROYEK DAN ORGANISASI MASSA ANARKIS)[2]




[1]  Sumber:  wikipedia
[2]  Sumber: Kompolnas

6 komentar:

  1. waahhh mr TM hadir dengan rumah baruuuu :D
    apa kabar mr? rumah baru nya bagusss....

    eh gag nyambung sama postingan yak :D

    ngeri juga punya pengalaman gitu sm preman, klo saia jauh2 deh mending

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hy mba Dev, iya ni rumah baru wajah lama.:D

      Terima kasih, kabarnya Alhamdulillah sangat baik.:)

      Hapus
  2. Preman punya hubungan dekat dgn p*lisi sih kayaknya gak heran lagi ya, wong bekingnya itu, sigh. Kalo ketemu preman mending jauh2 deh, takuuuut :(

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mba yu Asty, Ada benarnya, karena memang hal seperti itu sudah menjadi rahasia umum.

      Sungguh oknum tersebutlah yang sebenarnya biang preman.

      Hapus
  3. udah 2 hari ini saya jadi preman,karena lagi meriang,preman alias pre-mandi :)


    salam 1 jari

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jiahahahahhaa, bukankah itu sudah dibudayakan mas Maman? :D

      Hapus