Image Google |
“Seorang pedagang pasar Klonyor mengamuk, lalu
membakar barang dagangannya.”
Begitu
bunyi pesan broadcast yang beredar di
media sosial. Pesan tersebut menyebar begitu cepat dari akun ke akun hingga memicu
kepanikan luar biasa di kalangan para pedagang.
Mbok Inah,
pedagang beras di pasar Klonyor kejang-kejang hingga pingsan saat mendapat
kabar dari anak bungsunya tentang pasar Klonyor yang terbakar. Pun begitu pak
Sutoyo, juragan sembako itu terengah-engah lunglai, usai menerima informasi tentang
pasar Klonyor dari tetangganya yang aktif di media sosial. Beda lagi dengan pak
Rahmat, pedagang pakaian itu tiba-tiba meracau tak karuan sebab memikirkan
hutang atas barang pesanannya yang baru datang tadi sore. Pak Warsidi lebih
parah, ia nekad menenggak cairan pembasmi serangga dan harus dilarikan ke rumah
sakit terdekat untuk mendapat perawatan.
Dalam hitungan jam, pasar Klonyor ramai didatangi pedagang yang hendak menyelamatkan barang dagangannya, semua berlari berhamburan menuju toko masing-masing. Namun mereka kaget, tidak ada api, tidak ada asap, tidak ada petugas pemadam kebakaran. Adakah broadcast yang beredar di media sosial sebelumnya sekadar bohong belaka?
Dalam hitungan jam, pasar Klonyor ramai didatangi pedagang yang hendak menyelamatkan barang dagangannya, semua berlari berhamburan menuju toko masing-masing. Namun mereka kaget, tidak ada api, tidak ada asap, tidak ada petugas pemadam kebakaran. Adakah broadcast yang beredar di media sosial sebelumnya sekadar bohong belaka?
“Sialan!”
umpat salah seorang pedagang, merasa dongkol atas kabar palsu yang beredar
malam itu. Beberapa pedagang lain tiada henti mengucap syukur setelah
memastikan toko miliknya baik-baik saja, tidak kurang satu apa pun.
“Hoax! Kita jadi korban hoax!” celetuk pedagang lain.
***
Salah
seorang pedagang berinisiatif melaporkan kejadian malam itu kepada pihak
berwajib. Tidak butuh waktu lama, enam jam setelah laporan masuk, tim Cyber
Crime langsung menciduk seorang pemuda bernama Muin.
Tanpa
perlawanan Muin diangkut ke kantor Polisi.
“Saya tidak
salah, pak! Kenapa saya ditangkap?” sanggah Muin ketika berada di ruang
introgasi.
“Jangan
berkilah, saudara telah terbukti membuat
dan menyebar informasi bohong, sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat,”
bentak petugas.
“Apa yang
saya tulis, benar adanya, Pak?”
“Masih
mencoba berbohong kamu?”
“Bapak tolong
beri kesempatan saya menjelaskan!”
“Oke!
Kenapa kamu melakukan semua tindak kebohongan itu?”
“Bukan
kebohongan, Pak!”
“Cepat
jelaskan!” bentak petugas sembari memukulkan telapak tangan ke atas meja.
“Jadi
begini … kemarin malam saya dan dua orang teman saya mengamen di warung pak
Darmaji yang berada di lantai dasar pasar Klonyor. Ketika lagi asyik bernyanyi,
pak Darmaji ngamuk marah-marah mengusir kami ….” Muin terdiam.
“Apa yang terjadi
setelah itu?”
“Karena
takut, kami beranjak pergi, setelah itu pak Darmaji mulai membakar dagangannya.”
“Membakar
dagangan? Di TKP tidak ditemukan sisa pembakaran. Kamu jangan coba-coba
membohongi petugas!”
“Mungkin
bapak kurang teliti. Saya melihat sendiri kok, pak Darmaji membakar
dagangannya.”
“Jangan
main-main sama petugas!”
“Saya tidak
main-main, apa yang saya sampaikan ini benar adanya.
Petugas
yang melakukan introgasi terdiam, tampak jelas rona kesal dari wajahnya.
“Masih
berusaha berbohong kamu?”
“Saya tidak
bohong, berani sumpah. Mungkin bapak kurang teliti.”
“Maksud
kamu apa?”
“Saya lihat
sendiri pak Darmaji membakar dagangannya.”
Kembali suara
pukulan meja membuat Muin terkesiap.
“Emang pak
Darmaji dagang apa?” tanya petugas lain yang berada di ruangan introgasi.
“Dagang
sate!” jawab Muin pelan.
Petugas
yang mengintrogasi Muin bangkit sembari ngedumel. “Sial! Ini bukan hoax!”
Usai
menggali keterangan dari pak Darmaji beserta dua rekan Muin, serta saksi-saksi
yang berada di lokasi kejadian, penyidik menerbitkan SP3. Polisi menghentikan
kasus tersebut dan menyimpulkan bahwa kegaduhan yang terjadi bukan karena pesan
yang dibuat Muin tetapi karena kekurang telitian masyarakat dalam menyaring
informasi, kekurang telitian masyarakat mengkroscek kabar yang didapat, sebelum
menyebarkannya. Muin tetap mendapat sanksi kerja sosial karena ulahnya telah
membuat postingan ambigu yang menimbulkan kegaduhan.
Terjadi
demo besar yang dilakukan pedagang pasar Klonyor. Demo bergelombang
berjilid-jilid mereka lakukan menuntut agar Muin diadili. Mereka menuding
Polisi tidak profesional, mereka menuding Polisi anti pedagang, mereka menuding
Polisi mengkriminalisasi sate, mereka menuding Polisi tidak mengindahkan
aspirasi pedagang. Namun pihak kepolisian bergeming.
“Bila Muin
dipenjara, ia harus dipenjara sebab pelanggaran hukum yang ia lakukan, bukan
karena tuntutan massa, karena selamanya hukum adalah panglima tertinggi.”
Begitu pernyataan kepala kepolisian resort setempat.
***
Seminggu
kemudian Polisi mengamankan dua puluh orang pedagang pasar Klonyor, setelah
terbukti melakukan persekusi terhadap Muin.
Bandung, 29
Juni 2017
TM Hendry,
s
Tidak ada komentar:
Posting Komentar